ANALISIS ILMIAH SINGKAT ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT UNDANG-UNDANG PENGADILAN PAJAK

ANALISIS ILMIAH SINGKAT ATAS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT UNDANG-UNDANG PENGADILAN PAJAK

 

Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26/PUU-XXI/2003 yang mana dalam salah satu amar putusannya menyatakan bahwa adanya pengalihan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung telah menandai babak baru terhadap adanya upaya serius untuk mewujudkan adanya peradilan satu atap di Indonesia yang independen.

Putusan ini sangat menarik khususnya bila dilihat dalam konteks atas akan munculnya 2 masalah yang kemungkinan akan terjadi terhadap Pengadilan Pajak pasca berada di bawah Mahkamah Agung.

Adapun kedua permasalahan tersebut, yaitu :

No. 1
Mengapa Pengadilan Pajak mesti berada secara penuh di bawah kendali Mahkamah Agung dan sekaligus menghapus kewenangan Kementerian Keuangan sebagaimana sebelumnya diatur dalam UU Pengadilan Pajak?

No. 2
Bagaimanakah efektivitas Pengadilan Pajak ke depannya pasca berada sepenuhnya di bawah Mahkamah Agung khususnya terkait kompetensi hakim dan kualitas putusan yang akan dihasilkannya dalam mewujudkan putusan yang berkeadilan, berkepastian hukum serta bermanfaat bagi para stakeholdersnya?

Untuk menjawab kedua permasalahan tersebut, maka diperlukan upaya analisis secara ilmiah dengan menggunakan beberapa teori hukum sebagai pisau analisis agar kemudian dapat ditemukan filsafat hukum yang bisa menjawab kedua permasalahan itu secara mendasar khususnya dalam konteks 3 aspek dari filsafat, yaitu aspek ontologis, aspek aksiologis dan aspek epistemologis.

Adapun teori-teori hukum yang kiranya relevan untuk bisa digunakan dalam menjawab 2 permasalahan di atas adalah terdiri atas 3 teori hukum yang disusun dalam hierarki berjenjang berdasarkan logika atau penalaran hukum yang sistematis.

Ketiga teori hukum tersebut, yaitu :

Teori yang digunakan sebagai Grand Theory adalah Teori Pemisahan Kekuasaan Trias Politica antara Legislatif,  Eksekutif dan Yudikatif.
Dalam hal ini akan dikaji politik hukum dan asas umum serta asas khusus yang relevan dari UU tentang Lembaga DPR, Lembaga Kepresidenan dan Kekuasaan Lembaga Kehakiman disamping juga doktrin hukum dari Trias Politica itu sendiri.

Teori yang digunakan sebagai Middle Theory adalah Teori Independensi yang terdiri atas 4 hal yaitu independensi institusional, independensi internal, independensi personel dan independensi substantif.
Dalam hal ini akan dikaji politik hukum dan asas umum serta asas khusus yang relevan dari UU Kekuasaan Kehakiman dan Komisi Yudisial disamping juga doktrin hukum tentang independensi lembaga khususnya lembaga pengadilan 

Teori yang digunakan sebagai Operational Theory adalah teori kewenangan dalam konteks administrasi negara khususnya kemenangan absolut, kewenangan relatif dan kewenangan yang efektif.
Dalam hal ini akan dikaji politik hukum dan asas umum serta asas khusus yang relevan dari UU Mahkamah Agung,  Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Pajak disamping juga doktrin hukum tentang kewenangan administrasi dari lembaga pengadilan

Dari penggunaan ketiga teori itu dalam menjawab 2 permasalahan yang ada di atas yang juga disertai kajian atas politik hukum dan asas hukum baik asas hukum umum serta asas hukum khusus yang melingkupinya, maka diketahui bahwa filsafat yang terdapat dan menjadi alasan dari dialihkannya kewenangan pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung adalah filsafat tentang kekuasaan khususnya pemisahan kekuasaan secara kuasi dan juga filsafat efisiensi dalam konteks penyatuan lembaga peradilan dalam bentuk badan peradilan satu atap.

Dalam konteks ini ada 3 aspek filsafat yang ditelaah, yaitu :

Aspek Ontolgis
Yaitu berupa hakikat akan kebenaran dalam konteks dilimpahkannya kewenangan dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung terkait dengan Pengadilan Pajak dimana hakikat yang muncul adalah upaya perwujudan Trias Politica dan juga independensi pengadilan di Indonesia dalam rangka meminimalisir adanya konflik kepentingan maupun abuse of power.

Aspek Aksiologis
Yaitu berupa nilai-nilai akan kebenaran dalam konteks dilimpahkannya kewenangan dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung terkait dengan Pengadilan Pajak dimana nilai kebenaran yang ada adalah kebenaran akan adanya efisiensi dan efektivitas dari adanya peradilan satu atap di bawah Mahkamah Agung dalam mewujudkan Trias Politica dan independensi pengadilan di Indonesia.
Untuk nilai yang ditemukan adalah nilai kemandirian dari lembaga peradilan itu sendiri.
Adapun model kebenaran yang relevan untuk ini berupa kebenaran koherensi,  korespondesi dan pragmatis.

Aspek Epistemologis 
Yaitu berupa model pengetahuan yang digunakan dan kemudian pertentangannya dalam lingkup konteks ilmu pengetahuan dimana dengan dilimpahkannya kewenangan dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung terkait dengan Pengadilan Pajak maka model pengetahuan yang digunakan bersumber dari pandangan dan pemikiran rasional atas penyederhanaan pengelolaan kewenangan atas Pengadilan Pajak di bawah Mahkamah Agung guna mewujudkan peradilan satu atap dan independensi pengadilan di Indonesia namun masih secara kuasi dan kemungkinan akan dilakukan secara bertahap, transisi dan adaptif.

Dengan melihat pada uraian di atas, maka kiranya bisa terjawablah kedua permasalahan di atas yang diajukan sebelumnya bahwa secara ilmiah dengan berbasis pada kebenaran ilmiah yang ada (koherensi, korespondesi dan pragmatis) bahwa sebenarnya putusan Mahkamah Konstitusi itu sudah cukup tepat dan sulit terbantahkan secara ilmiah, meski demikian putusan Mahkamah Konstitusi itu juga memiliki bisa memiliki ruang perbedaan interpretasi berupa adanya perbedaan pandangan dalam bentuk anotasi putusan bila menggunakan teori hukum yang berbeda dimana nantinya akan menghasilkan filsafat hukum yang juga berbeda.

Semoga tulisan singkat ini bisa sedikit membantu para akademisi, praktisi, peneliti maupun khayak umum dalam memahami putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diuraikan di atas dan implikasinya di masa depan.

Terima kasih.

 

Penulis

Zamzam Mashan
Dosen Tamu di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia

 

Komentar

Sukses! Komentar Anda telah terkirim.
Error! Komentar gagal terkirim.