Ketentuan Pajak Terbaru untuk Penghasilan Royalti

Seorang kreator atau seniman yang memperoleh penghasilan dari royalti harus mematuhi peraturan tertentu terkait proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang harus dibayarkan kepada negara.

Baru-baru ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 diterbitkan oleh pemerintah untuk mengatur persyaratan perpajakan terkait pemotongan pajak atas penghasilan royalti yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi yang menggunakan penghitungan pajak penghasilan neto. Aturan ini berlaku untuk Pasal 23.

Seperti yang diketahui, Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh 23 adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan dari modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, dividen, royalti, hadiah, dan penghargaan, yang tidak termasuk dalam PPh Pasal 21 yang dipotong oleh pemberi penghasilan. Pemotongan PPh 23 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan pada saat membayar dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa kepada Wajib Pajak dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Sebelum Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 diberlakukan, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas royalti dilakukan dengan mengalikan jumlah bruto dengan tarif pajak sebesar 15%, sehingga jumlah bruto sama dengan jumlah royalti yang harus dikenai pajak.

Namun, setelah adanya ketentuan peraturan tersebut, perhitungan jumlah bruto berubah menjadi 40% dari jumlah royalti, yang kemudian dikalikan dengan tarif pajak 15%. Sehingga, jika sebelumnya tarif potongan pajak sebesar 15%, sekarang menjadi 6% setelah perubahan perhitungan.

Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh seniman jika ingin menggunakan perhitungan perpajakan sebagaimana yang diatur di atas. Beberapa syarat tersebut antara lain:

  1. Yang dikenai potongan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
  2. Norma Penghitungan Penghasilan Neto digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Penghasilan.
  3. Bukti Penerimaan Surat (BPS) digunakan untuk memberitahukan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto kepada Pemotong.

Jadi, untuk menggunakan perhitungan tersebut, Wajib Pajak harus memastikan bahwa telah memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Pajak tentang penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dan mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dari DJP. Kemudian, BPS tersebut harus ditunjukkan kepada pemberi penghasilan agar proses pemotongan pajak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.