Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023. Salah satu poin dalam regulasi ini adalah memperbolehkan Wajib Pajak di DKI Jakarta untuk membayar PBB-P2/PBB dengan cara mengangsur atau dicicil, namun tetap harus memenuhi ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemprov.
Pasal 5 Ayat (2) dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran untuk PBB-P2 tahun pajak 2022 dan tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2022. Permohonan tersebut dapat diajukan tanpa harus memiliki bebas tunggakan PBB-P2.
Agar dapat menggunakan fasilitas tersebut, Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan pembayaran cicilan PBB-P2 melalui situs web resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (pajakonline.jakarta.go.id) sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu paling lambat pada tanggal 15 April 2023.
Objek PBB-P2 yang memiliki ketetapan sebesar Rp 100 juta atau lebih dapat mengajukan pembayaran cicilan. Pembayaran tersebut dapat dicicil sampai dengan maksimal 10 kali angsuran secara berturut-turut, dan harus diselesaikan sebelum akhir tahun 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 menjelaskan bahwa permohonan pembayaran PBB-P2 secara angsuran akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika permohonan memenuhi persyaratan, SKP (surat keputusan pembayaran) secara angsuran akan diterbitkan, tetapi jika tidak, permohonan tersebut akan ditolak dan disampaikan surat penolakan kepada Wajib Pajak.
Pemprov DKI Jakarta telah memberikan potongan harga sebesar 20% pada pokok PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2022 yang dibayar melalui cicilan. Keringanan ini akan berlaku pada periode pembayaran antara Maret dan Juni 2023. Selain itu, ada diskon sebesar 10% untuk PBB-P2 yang dibayarkan melalui cicilan pada periode Juli hingga September 2023.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan keringanan 10 persen pada pokok PBB-P2 dan penghapusan bunga pada pembayaran cicilan PBB-P2 pada periode Maret-Juni 2023. Selanjutnya, pada periode Juli-September 2023, akan ada keringanan pokok sebesar 5 persen dan penghapusan bunga.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 pada 24 Maret 2023 dan diundangkan pada 29 Maret 2023. Pergub tersebut akan berlaku mulai tanggal 1 April 2023, setelah 2 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.