Hingga tanggal 31 Maret 2023, DJP melaporkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau pajak digital telah mencapai Rp 11,7 triliun.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengungkapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) senilai Rp 11,7 triliun hingga 31 Maret 2023, berasal dari 126 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut.
Jumlah setoran pajak digital Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) adalah sebesar Rp 11,7 triliun, dengan rincian bahwa setoran tahun 2020 sebesar Rp 731,3 miliar, setoran tahun 2021 sebesar Rp 3,9 triliun, setoran tahun 2022 sebesar Rp 5,51 triliun, dan setoran tahun 2023 sebesar Rp 1,53 triliun.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 mengatur bahwa para pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib mengumpulkan PPN sebesar 11% atas produk digital dari luar negeri yang mereka jual di Indonesia.
Dalam siaran resminya pada Rabu (5/4/2023), Dwi menjelaskan bahwa pemungut harus membuat bukti pungutan PPN, yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen serupa lainnya yang mencantumkan informasi tentang pemungutan PPN dan bahwa pembayaran telah dilakukan.
Dwi juga mengungkapkan bahwa pada tanggal 31 Maret 2023, terdapat 144 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN oleh pemerintah. Selain itu, terdapat 3 pemungut PMSE yang baru saja ditunjuk dan 1 pemungut PMSE yang dicabut.
Tiga perusahaan yang telah ditunjuk adalah UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc.
Dwi menjelaskan bahwa Bex Travel Asia Pte. Ltd telah dicabut sebagai pemungut PPN karena melakukan restrukturisasi usaha dengan cara memindahkan entitas yang beroperasi di Indonesia.
DJP menyatakan bahwa mereka akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk atau memberikan layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi semua pelaku usaha, baik konvensional maupun digital.
Dalam rangka menunjuk pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE, terdapat kriteria yang harus dipenuhi, yaitu nilai transaksi antara pelaku usaha dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta dalam satu tahun atau Rp 50 juta dalam satu bulan, serta jumlah traffic di Indonesia mencapai 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan.