Mendekati batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk individu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyarankan agar Wajib Pajak berhati-hati terhadap email palsu yang mengandung surat penagihan pajak yang belum terbayar, yang saat ini sedang sering terjadi. DJP menegaskan bahwa email resmi dari DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id.
DJP telah menginformasikan tentang tindakan penipuan yang melibatkan pengiriman surat pemberitahuan pajak kurang bayar melalui email dan ancaman denda sebesar belasan juta rupiah kepada Wajib Pajak yang tidak membayar tagihan tersebut. Agar terlihat sah, para penipu meniru desain surat yang biasanya dikirimkan oleh DJP. Alamat email yang digunakan oleh para penipu adalah efiling@djp.contact
“Sehubungan dengan pelaporan pajak individu tahun 2023 yang wajib Anda laporkan, Anda terhitung mengalami kurang bayar, hingga surat ini diterbitkan. Untuk itu, kami mengimbau Anda untuk segera melakukan konfirmasi ulang bukti pemotongan pajak penghasilan melalui dokumen PDF berikut ini,” tulis penipu dalam email tersebut, dikutip Pajak.com (27/3).
Surat tersebut juga meminta Wajib Pajak untuk mengunduh rincian tagihan pajak. Di bagian bawah surat, penipu menuliskan kalimat, "Jika konfirmasi tidak dilakukan hingga 10 April 2023, maka akan dikenakan denda lima belas juta rupiah per bulan keterlambatan."
DJP menyarankan kepada Wajib Pajak agar lebih teliti dalam menerima email yang diterima, khususnya yang berkaitan dengan informasi perpajakan.
“Pastikan #KawanPajak selalu mengecek email dari DJP dengan benar dan cermat. Email resmi DJP hanya dari domain @pajak.go.id. Abaikan jika #KawanPajak mendapatkan email selain dari domain email resmi DJP,” tulis DJP dalam akun resmi Twitter @DitjenPajakRI.
Beberapa hari sebelumnya, DJP telah mengingatkan Wajib Pajak untuk berhati-hati terhadap penipuan melalui email yang menggunakan domain palsu dan mengarahkan penerima ke situs web tertentu.
Pada awal tahun 2023, DJP juga telah menginformasikan tentang adanya modus penipuan baru yang menggunakan identitas petugas pajak. Para penipu tersebut melakukan panggilan telepon dan mengancam Wajib Pajak untuk melakukan pemotongan pajak secara langsung dari rekening bank (autodebet).