Hak & Kewajiban P3HPI

 

Hak P3HPI

  1. Melantik peserta yang telah lulus ujian sertifkasi Pengacara Pajak sebagai Anggota.
  2. Melakukan pemberhentian bagi anggota Perkumpulan melalui keputusan Badan Pengawas Perkumpulan.
  3. Melaksanakan pendidikan intensif bagi profesi Pengacara Pajak dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia, pendidikan lanjutan dan/atau seminar, dan ujian sertifikasi dan lain-lainnya.
  4. Menerima pembayaran atas pendidikan intensif, ujian sertifikasi, pendidikan lanjutan, seminar dan kegiatan-kegiatan lain yang dapat diselenggarakan oleh Perkumpulan demi mengembangkan kualitas pengetahuan dan keahlian profesional.
 

Kewajiban P3HPI

  1. Melakukan kegiatan dalam rangka mendukung sosialisasi proses penyelesaian sengketa pajak pada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Menampung dan membantu memberikan solusi hukum dari pengaduan dari Anggota dalam menjalankan tugasnya sebagai Pengacara Pajak, mengenai permasalahan yang dihadapinya berkaitan dengan tindakan yang diambil oleh pihak ketiga
  3. Menumbuhkan dan mensosialisasikan profesi Pengacara Pajak dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia.
  4. Menyelenggarakan secara berkala ujian sertifikasi Pengacara Pajak.
  5. Mengembangkan kualitas pengetahuan dan keahilian professional Anggota melalui program riset dan pengembangan profesi yang diselenggarakan oleh Perkumpulan.
  6. Melakukan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan yang perlu dan bermanfaat bagi Perkumpulan pada umumnya dan Anggota dalam menjalankan Profesinya pada khususnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyelenggaraan dan pengembangan ilmu pengetahuan, menyebarluaskan pengetahuan dan pengertian tentang Hukum Acara Pengadilan Pajak beserta segala aspek penting yang berkaitan dengan profesi Pengacara Pajak dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia.