KEGIATAN P3HPI

 

Kegiatan P3HPI

  1. Menghimpun dan mempersatukan seluruh Pengacara Pajak dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia yang menjalankan profesi Pengacara Pajak dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia ke dalam Perkumpulan sebagai Anggota.
  2. Membina dan membimbing setiap Anggota untuk menjunjung tinggi Kode Etik Profesi, bertindak professional dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesi usahanya profesi Pengacara Pajak dan Praktisi Hukum Pajak dengan selalu menjaga martabat, wibawa dan kehormatan Perkumpulan sesuai dengan Kode Etik Profesi.
  3. Menyelenggarakan secara berkala ujian sertifikasi Pengacara Pajak.
  4. Meningkatkan mutu pengetahuan dan keahlian Anggota melalui program riset dan pengembangan profesi yang dilakukan oleh Perkumpulan.
  5. Melakukan usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan yang perlu dan bermanfaat bagi Perkumpulan pada umumnya dan Anggota dalam menjalankan profesinya pada khususnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyelenggaraan dan pengembangan ilmu pengetahuan, meyebarluaskan pengetahuan dan pengertian tentang hokum acara pengadilan Pajak beserta segala aspek penting yang berkaitan dengan profesi Pengacara Pajak dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia.
  6. Melakukan kegiatan dalam arti seluas-luasnya dalam memajukan hukum acara Pengadilan Pajak dan hukum perpajakan.
  7. Memasyarakatkan dan mensosialisasikan profesi Pengacara Pajak dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia kepada masyarakat.