Tujuan & Fungsi LKBH P3HPI adalah sebagai berikut :
a. Memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada anggota perkumpulan dan setiap orang yang membutuhkan saran,
pendapat, pembelaan, pendampingan dan bantuan hukum di bidang Hukum Perpajakan;
b. Menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan
bantuan hukum;
c. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga dan/atau instansiinstansi Pemerintah maupun Non-Pemerintah di dalam
Negeri serta dengan lembaga-lembaga Internasional Non-Pemerintah di luar Negeri;
d. Menjadi tempat magang bagi calon Advokat, asisten Advokat, Pembela Umum, Paralegal, Sarjana Hukum, dan Mahasiswa
Fakultas Hukum, khususnya anggota perkumpulan.
