TUJUAN & FUNGSI

 

 

Tujuan

  1. Menggalang dan meningkatkan persatuan dan kesatuan Anggota Perkumpulan dan menjaga integritas Anggota dalam menjalankan profesinya.
  2. Meningkatkan profesionalitas, kemampuan dan kecakapan Anggota dalam perbagai aspek hukum, akuntansi, dan perpajakan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa pajak di Pengadilan Pajak wilayah Republik Indonesia.
  3. Mendukung penyelesaian sengketa pajak dengan prinsip berkeadilan, berintegritas, berakuntabilitas serta menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran dan kejujuran berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Mengembangkan dan meningkatkan mutu dari standar profesi Pengacara Pajak dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia.
  5. Menampung pengaduan dari Anggota dan memberi bantuan hukum kepada anggota apabila terdapat permasalahan yang dihadapinya sehubungan dengan perlakuan oleh pihak ketiga yang dialaminya dalam menjalankan tugasnya sebagai Pengacara Pajak.
  6. Mengembangkan dan memasyarakatkan profesi Pengacara Pajak dan Pratiksi Hukum Pajak Indonesia.
 

Fungsi

Perkumpulan berfungsi sebagai wadah untuk menyatukan para profesi Pengacara Pajak dan Praktisi Hukum Pajak di seluruh Indonesia dalam suatu organisasi profesi agar dapat meningkatkan dan mengembangkan tingkat profesionalisme di bidang profesi Pengacara Pajak dan Praktisi Hukum Pajak sekaligus melindungi hak dan kepentingan masing-masing anggota perkumpulan.