Perkumpulan berfungsi sebagai wadah untuk menyatukan para profesi Pengacara Pajak dan Praktisi Hukum Pajak di seluruh Indonesia dalam suatu organisasi profesi agar dapat meningkatkan dan mengembangkan tingkat profesionalisme di bidang profesi Pengacara Pajak dan Praktisi Hukum Pajak sekaligus melindungi hak dan kepentingan masing-masing anggota perkumpulan.